BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A. TINJAUAN KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA
Kesehatan dan keselamatan kerja pada dasarnya
terbagi atas dua hal utama yaitu kesehatan kerja dan keselamatan kerja. Kedua
hal tersebut memiliki pengertian yang berbeda, tetapi untuk mencapainya
dibutuhkan suatu usaha yang sama dan pada akhirnya bertujuan agar pekerja dapat
bekerja secara sehat dan terhindar dari bahaya sehingga mencapai produktifitas
yang optimal.
Kesehatan kerja merupakan suatu bidang keilmuan yang
mendalami masalah hubungan dua arah antara pekerjaan dan kesehatan. Ilmu ini
tidak hanya menyangkut hubungan antara efek lingkungan kerja dengan kesehatan
pekerja, tetapi hubungan antara status kesehatan pekerja dengan kemampuannya
untuk melakukan tugas yang harus dikerjakan. Tujuan utama ilmu ini adalah
mencegah timbulnya gangguan kesehatan daripada mengobatinya.
Menurut WHO/ILO (1995), kesehatan kerja bertujuan
untuk peningkatan dan pemeliharaan derajat kesehatan fisik, mental dan sosial
yang setinggi-tingginya bagi pekerja di semua jenis pekerjaan, pencegahan
terhadap gangguan kesehatan pekerja yang disebabkan oleh kondisi pekerjaan,
perlindungan bagi pekerja dalam pekerjaannya dari resiko akibat faktor yang
merugikan kesehatan dan penempatan serta pemeliharaan pekerja dalam suatu
lingkungan kerja yang disesuaikan dengan kondisi fisiologi dan psikologinya.
Secara ringkas merupakan penyesuaian pekerjaan kepada manusia dan setiap
manusia kepada pekerjaan atau jabatannya. (Tarupolo, 2001)
Dalam UU No. 23 Tahun 1992 tentang kesehatan,
termaktub bahwa upaya kesehatan kerja adalah upaya penyerasian kapasitas kerja,
beban kerja, dan lingkungan kerja agar setiap pekerja dapat bekerja secara
sehat tanpa membahayakan dirinya sendiri maupun masyarakat disekelilingnya,
agar diperoleh produktifitas kerja yang optimal.
Tujuan utama program kesehatan kerja adalah
mendapatkan pegawai yang sehat dan
produktif dengan pokok kegiatan yang bersifat prefentiv dan promotif di samping
kuratif dan rehabilitatif. (Tarupolo, 2001)
Keselamatan kerja oleh American Society of Safety
Enggineers (ASSE) diartikan sebagai bidang kegiatan yang ditujukan mencegah
semua jenis kecelakaan yang ada kaitannya dengan lingkungan dan situasi kerja.
Dalam konsep pengelolaan keselamatan kerja modern
(Modern Safety Management = MSM) dikenal dua definisi keselamatan kerja.
Pertama, didefinisikan sebagai bebas dari kecelakaan-kecelakaan atau bebas dari
kondisi sakit, luka atau bebas dari kerugian. Kedua, didefinisikan sebagai
pengontrolan kerugian. Dari kedua definisi ini, definisi pertama lebih
fungsional karena berkaitan dengan luka, sakit, kerugian harta dan kerugian
proses. Definisi kedua juga termasuk dalam hal pencegahan kecelakaan dan
mengusahakan seminimum mungkin terjadinya kerugian yang berkaitan dengan fungsi
pengontrolan dalam sistem manajemen. (Budiono, dkk, 2008)
Kesehatan dan keselamatan kerja merupakan satu
kesatuan yang tak dapat terpisahkan dalam upaya pemberian perlindungan kepada
tenaga kerja. Kesehatan dan keselamatan secara fisiologis adalah suatu pemikiran
dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohaniah
tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budayanya
menuju masyarakat adil dan makmur. Secara keilmuan adalah merupakan ilmu
pengetahuan dalam penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya
kecelakaan dan penyakit akibat kerja. (Situmorang, 2003)
Penerapan kesehatan dan keselamatan kerja (K3)
adalah suatu bentuk upaya untuk menciptakan tempat kerja yang aman, sehat,
bebas dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang pada akhirnya dapat
meningkatkan efisiensi dan produktifitas kerja. (Tresnaningsih, E, 2001)
Dalam penjelasan UU No. 23 Tahun 1992 tentang
kesehatan pasal 23, telah mengamanatkan antara lain, setiap tempat kerja harus
melaksanakan upaya kesehatan kerja, khususnya tempat kerja yang mempunyai
resiko bahaya kesehatan, mudah terjangkit penyakit atau mempunyai karyawan
lebih dari 10 orang, agar tidak terjadi gangguan kesehatan pada pekerja,
keluarga, masyarakat dan lingkungan sekitarnya.
Selanjutnya, ruang lingkup keselamatan kerja yang
diatur dalam UU No. 1 tahu 1970 mencakup keselamatan kerja di semua tempat
kerja baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air, maupun di
udara, di wilayah Negara Republik Indonesia. Syarat keselamatan kerja tersebut
diberlakukan di tempat kerja yang memakai antara lain peralatan yang berbahaya,
bahan B3, pekerjaan konstruksi dan perawatan bangunan, usaha pertanamana
kehutanan dan perikanan, usaha pertambangan, usaha pengangkutan barang dan
manusia, usaha penyelaman, pekerjaan dengan tekanan udara atau suhu
tinggi/rendah, pekerjaan dalam tangki atau lubang, serta di tempat kerjanya
yang terdapat atau menyebarkan suhu, kelembaban, debu, kotoran, api, asap, uap,
gas, hembusan angin, cuaca, sinar, radiasi, suara dan getaran.
Untuk menjamin kesehatan dan keselamatan di tempat
kerja yang menggunakan alat atau bahan yang berbahaya dan beracun, atau
lingkungan tempat kerja yang dapat menimbulkan penyakit akibat kerja dan
kecelakaan, maka berbagai persyaratan K3 harus dipenuhi.
Pencegahan dan penanggulangan kecelakaan kerja
haruslah ditujukan untuk mengenal dan menemukan sebab kecelakaan, bukan
gejalanya untuk kemudian sedapat mungkin menghilangkan atau mengeliminasinya.
Untuk itu, semua pihak yang terlibat dalam usaha berproduksi khususnya para
pengusaha dan para tenaga kerja diharapkan dapat mengerti dan memahami serta
menerapkan kesehatan dan keselamatan kerja (K3) di tempat masing-masing.
(Situmorang, 2003)
K3 merupakan salah satu aspek perlindungan tenaga
kerja sekaligus melindungi asset perusahaan. Hal ini tercermin dalam pokok
pikiran dan pertimbangan dikeluarkannya Undang-undang No. 1 tahu 1970 tentang
keselamatan kerja yaitu bahwa : setiap warga Negara berhak mendapat
perlindungan atas keselamatan dalam melakukan pekerjaan, dan setiap orang
lainnya yang berada di tempat kerja perlu terjamin pula keselamatannya serta
setiap sumber produksi perlu dipakai dan
dipergunakan secara aman dan efisien, sehingga proses produksi berjalan
lancar. Hak atas jaminan keselamatan ini membutuhkan persyaratan adanya
lingkungan kerja yang sehat dan aman bagi tenaga kerja dan masyarakat
disekitarnya. Pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam proses industry
termasuk laboratorium dapat menimbulkan risiko kecelakaan, peledakan,
kebakaran, penyakit akibat kerja dan pencemaran lingkungan. Pengalaman
menunjukkan bahwa setiap kecelakaan selalu mengakibatkan kerugian yang bersifat
ekonomi, penderitaan korban dan keluarganya serta masyarakat umum.
Penyelenggaraan K3 pada hakekatnya, adalah pembuatan
syarat-syarat keselamatan kerja dalam perencanaan, pembuatan, pengangkutan,
peredaran, perdagangan, pemasaran, pemakaian, penggunaan, pemeliharaan
peralatan dalam bekerja serta pengaturan dalam penyimpanan bahan, barang,
produk teknis, pelaksana teknis yang mengandung dan dapat menimbulkan bahaya
kecelakaan, sehingga potensi bahaya kecelakaan kerja tersebut dapat
diminimalisir.
Dalam penyelenggaraan K3 ada 3 hal yang harus
diperhatikan :
1. Keseriusan dalam mengimplementasikan K3
2. Pembentukan konsep budaya malu dari
setiap pekerja bila tidak melaksanakan K3
3. Kualitas program pelatihan K3 sebagai
sarana sosialisasi.
Hal lain yang tak kalah
pentingnya adalah adanya suatu komite K3 yang bertindak sebagai penilai
efekifitas dan efisiensi program bahkan melaksanakan investigasi bila terjadi
kecelakaan kerja untuk dan atas nama pekerja yang terkena musibah kecelakaan
kerja. Bila terjadi hal yang demikian, maka hal yang harus diperhatikan antara
lain :
1. Lingkungan kerja terjadinya kecelakaan
2. Pelatihan, instruksi, informasi dan
pengawasan kecelakaan kerja
3. Kemungkinan resiko yang timbul dari
kecelakaan kerja
4. Peralatan bagi korban kecelakaan kerja
dan perawatan peralatan sebagai upaya pencegahan kecelakaan kerja telah
dilakukan
5. Perlindungan bagi pekerja lain sebagai
tindakan prefentiv
6. Aturan bila terjadi pelanggaran
7. Pemeriksaan atas kecelakaan yang timbul
di area kerja
8. Pengaturan pekerja setelah terjadi
kecelakaan kerja
9. Memeriksa proses investigasi dan membuat
laporan kecelakaan pihak yang berwenang
10. Membuat satuan kerja yang terdiri atas
orang yang berkompeten dalam penanganan kecelakaan di area terjadi kecelakaan
kerja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar